Polres Sumenep Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Penyandang Disabilitas 

    Polres Sumenep Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Penyandang Disabilitas 

    SUMENEP - Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku  penganiayaan yang menimpa seorang disabilitas netra atas nama SH, perempuan (54 tahun) warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang--Batang, Kabupaten Sumenep. Senin (3/6/2024). 

    Terduga pelaku  atas nama MT, laki-laki, umur 35 dan MW, perempuan, keduanya merupakan warga Dusun Junjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. 

    Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB pada saat korban sedang di rumah didatangi MW dan terjadilah cekcok mulut, seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW yang mengenai dahi SH sehingga SH terpental dan MW mengatakan kepada SH "gunongguna oreng buta" artinya dasar orang buta, " ungkap Kasi Humas AKP Widi. 

    "Setelah tetangga datang melerai, MW langsung mengeluarkan sebilah clurit yang disembunyikan dari dalam bajunya. Untung warga sekitar melerainya dan clurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa.

    Selanjutnya pada hari Kamis  tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib SH didatangi MW bersama menantunya MT  dan melakukan penganiayaan kepada SH.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tekan Kecelakaan Bus Pariwisata, Satlantas...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumenep Raih Juara 3 Pos Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado

    Ikuti Kami