SUMENEP - Anggota Polsek Kangean mengamankan seorang lelaki berinisial AK bin Sahnan (25), Kamis (15/9/2022) sekira pukul : 01.00 WIB.
Pemuda ini, ditangkap polisi lantaran diduga memiliki pil berlogo huruf Y atau yang sering disebut pil Yarindo.
Pelaku berinisial AK bin Sahnan (25), ditangkap di rumahnya yang beralokasi di Dusun Benteng Baru, Desa Sambakati, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. “Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap para pelaku kasus tanpa hak mengedarkan obat keras jenis pil logo ”Y” di Wilkum Polsek Kangean, Polres Sumenep, " ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada wartabhayangkara.com, Sabtu (17/9/2022).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dalam kamar pelaku berupa 29 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat keras jenis Pil Logo “Y” dengan jumlah keseluruhan sebanyak 290 butir, 25 plastik klip kosong, 1 unit HP merek Realmi warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp. 770 ribu, " bebernya.
Menurut Kasi Humas, kesimpulannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka, serta BB yang disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan Barang Bukti (BB), sehingga tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan/atau pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU. RI. Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, " ujarnya.
Lanjut Widi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran obat terlarang jenis pil "Y".
Baca juga:
Pejalan Kaki di Sumenep Tewas Ditabrak Motor
|
Dia menyebut, kebetulan saat itu, anggota Polsek Kangean sedang melaksanakan pengamanan pertunjukan orkes dangdut dan mengamankan seorang saksi berinisial F (32) warga Dusun Benteng Baru, Desa Sambakati, Kec. Arjasa Kab. Sumenep diduga sedang dalam pengaruh obat-obatan di wilayah hukum Polsek Kangean, Rabu (14/9/2022) sekura pukul 23.00 WIB.
Setelah dilakukan interograsi kemudian saksi berinisial F (32) mengaku bahwa telah mengkonsumsi pil logo "Y" yang dibeli dari tersangka AK bin Sahnan (25).
Kemudian pada Kamis (15/9/2022) pukul 01.00 WIB petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AK bin Sahnan (25). yang berada disebuah warung serta setelah dilakukan interograsi kemudian mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah menjual pil logo "Y" kepada berinisial F (32) tersebut, " terangnya.
Tersangka AK bin Sahnan (25), dibawa kerumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah dos HP merk vivo berwarna kuning yang berisi 29 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat keras jenis pil logo “Y” dengan jumlah keseluruhan sebanyak 290 butir dan 25 plastik klip kosong,
Setelah ditunjukkan kepada tersangka AK bin Sahnan (25), kemudian mengakui bahwa benar pil logo "Y" tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa daripada pil logo "Y" yang telah dijual atau diedarkan.
Menurut keterangan tersangkaAK bin Sahnan (25 th), bahwa pil logo "Y" tersebut didapatkan dengan cara membeli seharga Rp. 1 juta mendapatkan sebanyak 500 butir kepada temannya berinisial A warga Dusun Masjid Desa Sambakati Kec. Arjasa Kab. Sumenep,
Sedangkan berinisial A tersebut saat ini sedang mondok di pondok pesantren Walisongo, Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya AK beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut, " tutur AKP Widiarti. (Jon)