SUMENEP, – Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta di Pulau Madura paling timur itu (Universitas Wiraraja, baca) peluncuran ( launching ) Rumah Restorative Justice , Kamis 19 Mei 2022.
Peresmian tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH berlangsung di gedung Graha Sumekar Unija dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Pada kesempatan tersebut hadir pula Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo SH, MH, Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, unsur Forkopimda Sumenep.
Serta mahasiswa, mahasiswa tokoh agama, aparat desa dan praktik hukum di wilayah Sumenep.
Rumah Restorative Justice tersebut, merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia khususnya di Perguruan Tinggi.
Rangkaian acaranya, simbolis pemotongan pita ruang Restorative Justice oleh Kepala Kajati, Wabup, Kepala Kejari dan Rektor Unija dan acara inti di Gedung Graha Sumekar Unija dan di akhiri dengan ramah tama.
Pada acara inti para pimpinan meliputi Kepala Kejari, Wakil Bupati, Rektor Unija, dan Kepala Kejati Jawa Timur memberikan sambutan dan diakhiri dengan pemukulan gong tanda peresmian Rumah Restorative Justice .
Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah mengapresiasi rumah restorative justice di lingkungan Perguruan Tinggi Sumenep tersebut. “Kehadiran restorative justice ini, mudah-mudahan menjadi payung hukum dalam menyelesaikan masalah yang sederhana yang dibuat rumit hingga melahirkan kasus hukum, ” harapnya.
tambahan, rumah restorative justice adalah gerakan dalam melindungi masyarakat, membantu dan menjembatani melalui mediasi agar kasus hukum yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Mia Amiati, SH, MH mengatakan, rumah restorative justice satu-satunya di Indonesia yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi (PT). “Keberadaannya di lingkungan PT dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat dan sifatnya umum, " tulisnya.
Menambahkan, keadilan restoratif Rumah dapat digunakan oleh masyarakat jika memiliki kasus hukum yang dapat dihentikan penutupannya untuk melakukan mediasi. Syarat antara lain, pelaku pidana bukan residivis, serta ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Kepala Kejaksan Negeri Sumenep Trimo SH, MH mengatakan, terdapat kasus-kasus diaman Kejari menyelesaikan satu perkara melalui restorative justice . “Perkara yang menghentikan itu kasus-kasus yang mengkhawatirkan hukumannya tidak sampai 5 tahun, " tulisnya.
Pada kasus tersebut, kata dia, para pihak menyukai bahwa perkara tidak harus masuk meja hijau sehingga tidak perlu dilakukan penuntutan dan dihentikan dengan cara damai.
Rektor Unija Dr. Sjaifurrachman, SH, CN, MH mengatakan, mempersiapkan semua kebutuhan rumah restorative justice meliputi infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM). “Unija dapat memberikan wadah bagi masyarakat yang sedang berselisih untuk diselesaikan lewat musyawah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan akademisi, " terangnya.
menambahkan Sjaifur, Melalui rumah restorative justice ini mudah-muhan perguruan tinggi yang lain di Indonesia juga ikut menyusul, ” pintanya. (humas Unija)