SUMENEP - Lima orang pelaku tak bisa berkutik saat Satresnarkoba Polres sumenep mendapati hendak mengedarkan barang haram jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., SH membeberkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu bermula dari adanya laporan warga bahwa 5 orang terlapor sering membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Tamberu-Pamekasan menuju Kota Sumenep.
Setelah ditindaklanjuti, tim Satresnarkoba Polres sumenep melakukan lidik guna mendalami kasus tersebut dan memantau keberadaan 5 orang terlapor.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil merk Suzuki Ertiga warna putih metalik bernopol M-1558-VM ke salah satu rumah warga yang beralokasi di Jl. Raya Manding, Desa Pamolokan, Kec. Kota, Kab. Sumenep.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres sumenep mendatangi rumah lokasi kejadian untuk melakukan pemantauan, tidak lama kemudian datang sebuah mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan dan terdapat 5 orang terlapor berada dalam mobil sedang membawa barang bukti jenis sabu, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 03.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap 5 orang terlapor yang masing - masing berinisial AU (21), warga Jl. Imam Bonjol Gg. I Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, berinisial S (27), warga Jl. Raya Manding Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, seorang ibu rumah tangga berinisial LQ alias Ela (29 thn), warga Jl. Raya Manding Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, IF (20), warga Dsn. Kalompang, Desa Gadding, Kec. Manding Kab. Sumenep, berinisial FW (23), warga Dsn. Paddusan Desa Bangkal Kec. Kota Kab. Sumenep.
Di lokasi tersebut, tepatnya dihalaman rumah terlapor berinisial LQ alias Ela (29 thn), bersama empat terlapor, ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13, 06 gram yang dibungkus dengan Sobekan plastik warna hitam dan Sobekan tisu warna putih yang diisolasi warna bening, " jelas Widi.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Hasil introgasi dari berinisial AU (21), kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati terlapor berinisial LQ alias Ela (29 thn), dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik berinisial S (27), setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " jelasnya.
Akiba dari perbuatannya, terlapor dikenakan dengan Tindak PidanaPasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Hingga sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasusnya. Apakah ada jaringan lain? Kami terus akan cari pelaku lainnya, ” tegas AKP Widiarti. (Jon)