SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AZ bin Misnawi (35), saat berada didalam kamar rumahnya yang beralokasi di Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Sabtu (28/5/2022), sekira pukul 14.30 WIB.
AZ bin Misnawi (35), berhasil diringkus polisi bersama barang bukti saat dirinya akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Sebelunya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi narkotikan jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, ” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas AKP Widiarti S., SH., kepada wartabhayangkara.com pada Minggu (29/5/2022).
Setelah menerima laporan informasi tersebut, petugas yang terlibat dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2022 langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor, " beber AKP Widiarti.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam yang didalamnya terdapat kotak kecil warna coklat berisi 5 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, tiga unit HP masing-masing merk Samsung warna putih, Xiaomi warna putih dan HTC warna hitam, " terang mantan Kapolsek Kota ini.
Tidak hanya itu, kata Widi, didalam kamar tidur pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu, didalam 5 kantong plastik klip kecil tersebut berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0, 49 gram, 0, 36 gram, 0, 34 gram, 0, 33 gram, 0, 33 gram (berat keseluruhan ± 1, 85 gram). 3 plastik klip kosong sebagai bungkus sabu. 1 buah potongan sedotan sebagai sendok sabu. 1 unit timbangan elektrik. 1 buah kotak kecil warna coklat.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ia menambahkan, setelah Barang Bukti (BB) ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan proses hukum lebih lanjut, " pungkas AKP Widiarti. (Jon)
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|