SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB di dalam rumah miliki Herman yang beralokasi du Desa Kerta Barat Kec. Dasuk Kab. Sumenep.
“Bermula adanya dari kejadian dan saat dilakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi data yang berhasil dikantongi akhirnya terduga yang dicurigai berinisial S bin Duki (40 thn), dibuntuti dan dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan, " Kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. S. SH.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian yakni di dalam sebuah rumah, selanjutnya ditemukan Barang Bukti (BB) yang berhasil di sita dari pelaku berinisial S bin Duki (40 thn), berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 20 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Coca-Cola yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca. Sobekan kertas koran sebagai bungkus sabu. 1 unit HP merk Samsung Duos warna hitam. 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat tahun 2020 bernopol M-3079-TI warna putih berikut STNKnya.
Setelah dilakukan introgasi, menurut pengakukan tersangka berinisial S bin Duki (40 thn), merupakan warga asal Dusun Tarebung Getteng Desa Semaan Kec. Dasuk Kab. Sumenep yang kesehariannya sebagai petani mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.
Selanjutnya berinisial S bin Duki (40 thn), berikut barang buktinya digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jon)